Terkini

Lokasi dan Sejarah Gedung Indonesia Menggugat


BANDUNG,(Golali) - Lokasi atau alamat Gedung Indonesia Menggugat (GIM) terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No 5, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Letak Gedung Indonesia Menggugat atau GIM berdekatan dengan : 

1. Stasiun Kereta Api Bandung 

2. Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat (Jabar)

3. Balai Kota Bandung 

4. Polrestabes Bandung 

5. Jalan Braga 

Gedung Indonesia Menggugat termasuk kedalam bangunan Cagar budaya kelas A, yang harus dirawat keberadaannya. Sehingga di geduang tersebut, tepatnya di kamar

utama masih terdapat sarana pengadilan mulai dari kursi, dan pagarnya dengan cat berwarna coklat kehitaman.

Sejarah Gedung Indonesia Menggugat 

Berdasarkan hasil wawancara dengan Staf Pengelola GIM, Ephron Hery Hermawan tahun 2011, inilah jejak sejarah Gedung Indonesia Menggugat : 

- Pada 1907 GIM, merupakan rumah tinggal milik orang Belanda, dan pada 1917 berubah menjadi pengadilan kolonial (Landraad).

- Pada 1930, Landraad mengadili Soekarno (sebelum menjadi Presiden Republik Indonesia yang pertama), Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono dengan dakwaan Pasal 169 bis dan 153 bis Wetboek van Strafrecht (KUHP-nya zaman kolonial). Dalam persidangan ini Soekarno malah balik mendakwa kolonial Belanda, peristiwa tersebut dikenal dengan nama "Indonesia Menggugat" yang menggerkan hingga ke Kerajaan Belanda.

- Pasca-kemerdekaan pada 1945, gedung dipergunakan untuk kantor Palang Merah Indonesia (PMI) sampai 1950an

- Dilanjutkan menjadi Gedung keuangan sampai dengan 1973

- Pada 1973-1999 dipergunakan sebagai kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Barat.

- Sebuah lembaga independen BandoengJoernal, mengembalikan fungsi gedung ini sebagai gedung Ex-Landraad, dan pada 2005 diberi nama Gedung

Indonesia Menggugat oleh mantan Gubernir Jabar almarhum H.C. Mashudi, setelah bangunan mengalami perbaikan 

- Sejak 18 Juni 2007, gedung ini resmi dipergunakan sebagai ruang publik. (Yatni Setianingsih/Golali.id)